Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PAsal 1; Pasal 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/47
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan