Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meringankan beban para ahli waris dari
warga berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana yang
meninggal dunia karena usia tua, sakit ataupun kecelakaan,
maka Pemerintah Kabupaten Jembrana memandang perlu
untuk memberikan santunan kematian;
b. bahwa persyaratan dalam Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi
Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten
Jembrana, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2014 tentang Santunan Kematian bagi Warga yang
Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
- Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagian Kedua : Biodata Penduduk
- Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK)
- Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan
- Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
- Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama
- Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta
- Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
- Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
- Bagian Kesatu : Pengadaan
- Bagian Kedua : Pengisian Data
- Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko
9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kab. Bungo, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Peraturan pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan yang telah ada saat ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 35A Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK); data pribadi penduduk; pelaporan; penyidikan; biaya; sanksi administratif; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Dengan diberlakukannya Perda ini, maka:
a. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 31 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK); dan
b. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP; persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk; dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan; persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan; pelaporan; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu; persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian; persyaratan dan tata cara pembatalan perceraian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian di luar Wilayah NKRI; Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak; persyaratan dan tata cara Pelaporan Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri; dan persyaratan dan tata cara pembetulan KTP dan Akta Pencatatan Sipil, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 29 Tahun 2008 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 29 Tahun 2008 tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telahdiubahdengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 18/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
yang mengamanahkan Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun
Warga mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan dalam
bidang pelayanan Pemerintahan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat lI Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dalam Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota KENDARI
Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN DAN TEMPAT
BAB IV PANITIA PEMILIHAN
BAB V PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW
BAB VI TAHAPAN DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VII PELANTIKAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VIII MASA BAKTI KETUA RT DAN KETUA RW
BAB IX INDIKATOR KINERJA KETUA RT / KETUA RW
BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2017 tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ; Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Rukun Tentangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
yang berada di Wilayah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan
teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur
dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kependudukan belum dapat memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyelenggaraan administrasi
kependudukan, sehingga perlu disesuaikan dan ditinjau ulang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB III
PENCATATAN SIPIL;
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VI
PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
AB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 2 TLD No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
materi pokok : mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat