Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk Kabupaten Barito Kuala; bahwa peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi stan dar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian
standar pelayanan minimal, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Huruf L
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Lampiran Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kepedudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentnag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kepedudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daearah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores TImur Nomor 13 Tahun 2015
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan dalan bentuk asuransi kematian bagi masyarakat, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Asuransi Kematian Bagi Masyarakat dengan menetapkan batasan yang istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penerima asuransi, mekanisme pelaksanaan, prosedur dan tata cara pengajuan klaim, pembinaan dan pengawasan, serta Evaluasi dan Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 2019, Perpres No 96 Tahun 2018, Perda No 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara Indonesia baik perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa persamaan dan keadilan dalam memperoleh manfaat yang sama dan adildari hasil-hasil pembangunan antara lakilaki dan perempuan masih belum tercapai, terutama disebabkan masih sangat kuatnya budaya patriaki dan perspektif laki-laki dalam mempengaruhi pola pikir, pola perilaku, dan pengambilan keputusan termasuk pengambilan kebijakan; c. bahwa landasan hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh penikmatan hak asasi perempuan termasuk akses, kesempatan, proses, kontrol dan penikmatan manfaat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, mengakui, menghargai, memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan tanpa diskriminasi masih belum terbentuk, maka perlu pengaturan terhadap pengarusutamaan gender dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; pembinaan; pelaporan; peran serta masyarakat; koordinasi dan kerjasama; rencana aksi pengarusutamaan gender; pembiayaan; penghargaan; sanksi admnistratif; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian
dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban,
harkat dan martabat yang sama dan sederajat
berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai
peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi
manusia; bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dan setara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Tanggung Jawab dan Kewajiban Penyandang DIsabilitas
Bab V Bantuan Sosial
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 tahun 2006, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.26 Tahun 2009, Perpres No.96 Tahun 2018, Permendagri No.9 Tahun 2011, Permendagri No.14 Tahun 2015, Permendagri No.118 Tahun 2017, Permendagri No.19 Tahun 2018, Permendagri No.7 Tahun 2019
Perubahan Pasal 1, Pasal 19, Pasal 20, pasal 57, pasal 90, pasal 101 Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Pencabutan Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2004
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat