PERWALI Kota Singkawang No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2019/NO.27, LL Kota Singkawang : 10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama Milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu melakukan penyesuian terhadap Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.101 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.72 Tahun 2012, Perpres No.12 Tahun 2013, Perpres No.32 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.48 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.64 Tahun 2013, PMK No.206/PMK.02/2013, Permenkes No.28 Tahun 2014, Permenkes No.21 Tahun 2016, Perwako No.18 Tahun 2015,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 10 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2020 agar dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka perlu disusun Standar Satuan
Harga Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2020 adalah harga tertinggi dan sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
440 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD TAHUN 2019 NOMOR 29/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42, Pasal 55, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 85 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - GAJI - DAN - TUNJANGAN - KETIGA - BELAS - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - PEJABAT - NEGARA - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - BOGOR
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD 2019/25E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 serta sesuai surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/2260/Hukham/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota, perlu dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Perda Koata Bogor No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Dan Pejabat Pengelola Keuangan daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyeragamaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun anggaran 2020, sebagai pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di tuang kan dalam rencana kerja dan anggaran bagi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah kota cilegon tahun anggaran 2020.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU NO 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 60 Th 2008; PP No 71 Th 2010; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah Permendargi No 21 Th 2011; Permendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2004.
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perangkat Daerah Dan Pejabat Pengelola Keuangan daerah kota Cilegon Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 12 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. 2019/No. 24 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintah Kota Dumai yang optimal, diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 23 (dua puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP AP; Penulisan SOP AP; Verifikasi Dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan Dan Pemahaman; Monitoring Dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang Dan Penyempurnaan Sop Ap; Pelaporan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan
Walikota 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Standar
Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2012 Nomor 12 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Lamp III
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien dan berkesinambungan; bahwa agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E-Government bagi seluruh perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 23A AYAT (5) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 123 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, MAKA TATA CARA PENGAJUAN USULAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 48);
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 7, ANGKA 9 DAN ANGKA 13 DIUBAH SERTA SETELAH ANGKA 31 DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) ANGKA YAKNI ANGKA 32; KETENTUAN DALAM PASAL 5 AYAT (8) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 7 AYAT (5) DIUBAH DAN DITAMBAH 1 (SATU) HURUF YAKNI HURUF D, AYAT (9) HURUF A DAN HURUF G DIUBAH, AYAT (10) DAN AYAT (11) DIUBAH SERTA DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT (12); KETENTUAN DALAM PASAL 8 DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 9 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 16 AYAT (4) HURUF f, AYAT (6) DIUBAH DAN DITAMBAH 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT (9); KETENTUAN DALAM PASAL 25 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 4 (EMPAT) AYAT YAKNI AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7), AYAT (8); KETENTUAN DALAM PASAL 26 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 3 (TIGA) AYAT YAKNI AYAT (7), AYAT (8), AYAT (9); SETELAH PASAL 27 DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 27A; KETENTUAN DALAM PASAL 29 DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN 1 (SATU) AYAT YAKNI AYAT 11; KETENTUAN DALAM PASAL 44 DIUBAH DAN DITAMBAH MENJADI 2 (DUA) AYAT YAKNI AYAT (1) DAN AYAT (2);
TIDAK ADA
27 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2019
Standar/Pedoman-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2019/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga pengelolaannnya harus dilakukan secara optimal, transparan, terbukti, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan; Dan bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Petunjuk Teknis Sensus BMD, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat