penyelenggaraan e-government - pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK: |
- bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien dan berkesinambungan; bahwa agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E-Government bagi seluruh perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 47 hlm
|