Standar/Pedoman-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2019/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga pengelolaannnya harus dilakukan secara optimal, transparan, terbukti, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan; Dan bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Petunjuk Teknis Sensus BMD, Dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- 6 halaman
|