PEDOMAN - KAPITALISASI - ASET - TETAP - PEMERINTAH - KOTA - TASIMALAYA
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD Tahun 2016 No.300
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015; Perwali Tasikmalaya No. 53 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Tasikmalaya No. 64 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkung, Kapitalisasi, Pencatatan aset tetap, Penaksiran nilai dan kondisi aset tetap, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2016
Perwali Kota Bogor No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Bogor
PENGEMBANGAN - SISTEM - PENGELOLAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DI - KOTA - BOGOR
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD 2016/44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, transparansi, serta mengoptimalkan perencanaan dan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Bogor, perlu dikembangkan Sistem Informasi Pengelolaan PBB P2 untuk kepastian hukum perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aplikasi Sistem Informasi PBB P2; Perencanaan dan Evaluasi Penerima PBB P2; Pemberian Insentif Pemungutan PBB P2; Penilaian Kecamatan dan Kelurahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2014
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (2) peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tatacara penghapusan piutang daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah NOmor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN PIUTANG DAERAH;
BAB III PIUTANG DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN;
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA BERSYARAT;
BAB V PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA MUTLAK;
BAB VI PENGAJUAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII PERSYARATAN PENGHAPUSAN PIUTANG;
BAB VII PENATAUSAHAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pencairan Klaim Dana/Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Orang Terlantar Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat, Sadan Daerah dan Rumah Sakit Umurn Daerah
Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
KEDUDUKAN,TUGASPOKOK, FUNGSIDAN
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI AN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
pasal 43 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 43 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 tahun 2015;. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Susunan Organisasi
4.Tugas Pokok Dan Fungsi
5.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, B.K. 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan adanya pemberian hibah daerah untuk program hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekomendasi pasca bencana Tahun Anggaran 2016 kepada pemerintah Kota Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dngan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.07/2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentan ghibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-45/MK.7/2016 tanggal 16 November 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpes No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2016, PMK No. 162/PMK.07/2015, Qanun No. 6 tahun 2016, Perwali No. 35 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2016
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 43 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan dan Fungsional, Tata Kerja, Eselong, Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 34 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2015.
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak mencapai kinerja tertentu dan bersumber dari penerimaan pajak yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
7 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat