KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-SEKRETARIAT-DAERAH,-STAF-AHLI,-SEKRETARIAT-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH,-INSPEKTORAT,-BADAN-DAERAH-DAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, LD.2016/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat, Sadan Daerah dan Rumah Sakit Umurn Daerah
Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
- KEDUDUKAN,TUGASPOKOK, FUNGSIDAN
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI AN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
pasal 43 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
- 31 Halaman
|