Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aplikasi Sistem Informasi PBB P2; Perencanaan dan Evaluasi Penerima PBB P2; Pemberian Insentif Pemungutan PBB P2; Penilaian Kecamatan dan Kelurahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat