Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
Diubah dengan :
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian :
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UP KKPD, Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD, Penarikan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat