Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, diperlukan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), program TSP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat, Forum Pelaksana dan Fasilitasi Program TSP, Pelaksanaan TSP, Penyelesaian Sengketa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujud kan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Laut yang baik, tertib, tenteram, nyaman, kondusif, bersih, dan indah berseri, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Tanah Laut dan prasarana Kabupaten Tanah Laut beserta kelengkapannya sebagai cermi nan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius;bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalan kan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Sistematika;Ketentuan umum;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Perparkiran;Tertib Kebersihan;Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;Tetrib Sungai, Danau, Waduk/Bendungan, Saluran dan Kolam;Tertib Lingkungan;Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;Tertib Tanah dan Bangunan;Tertib Sosial;Tertib Kesehatan;Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;Tertib Peran Serta Masyarakat;Tertib Kependudukan;Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Kerja Sama dan Koordinasi;Penyidikan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Berdasasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No..32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No,28 Tahun 2010; UU No,12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimaana telah beberapa kali terakhr dengan PP No.24 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; Perda Batang Hari No.22 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.22 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.41 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Tapin;bahwa salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah berupa Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan;bahwa agar Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang dan memperoleh hasil yang optimal, diperlukan adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Maksud dan Tujuan;Asas;Hak dan Kewajiban Perusahaan;Program dan Bidang Kerja TJSP;Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP;Pembiayaan;Tim Kerja TJSP;Pengawasan,Evaluasi dan Pelaporan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup maka perlu mentapakan Perda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 199-; UU No. 7 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 tahun 2000; PP No. 82 tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; perpres No. 61 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan No. 02 tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008; Permendagrti No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2009; Permen Negara Lingkungan Hiodup No. 17 Tahun 2009; Permen Negara lingkungan No. 29 Tahun 2009; Permen negara Lingkungan No. 30 Tahun 2009; Permen Negara :Lingkungan No,. 33 Tahun 2009; Permen negara lingkungan No. 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 05 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 16 tahun 2012;Permen Negara Lingkungan No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmen Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003; Perda prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No,. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tyahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda Kab Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Perauran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan, pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi, wewenang Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pembinaan Dan Pemantauan Kulitas Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Penegakan Hukum Lingkungan, Katentuan peralihan Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
69 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
tata - nilai - kehidupan - masyarakat - yang - religius - di - kota - tasikmalaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat Kot. Tasikmalaya adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat dan kemuliaan upaya mewujudkan susunan kehidupan Masyarakat yang harmonis rukun damai aman tertib dan tentram Perda Kot. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Mayarakat yang Religius Di Kot. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Psal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diuabh terakhir dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Perda kot. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup , Prinsip-Prinsip Dasar, Pelaksanaan Norma - Norma Dalam Kehidupan Masyarakat, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014
penataan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. Thn 2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kab. Cirebon untuk meningkatkan Pembinaan Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang ahrus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha maka perlu menetapkan Perda tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53 / M-DAG /PER /12 /2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan RUang Lingkup, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan , Regulasi Kegiatan Perdagangan , Batas Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lokasi Dan Jarak Usaha Perdagangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasa, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Toko Modern, Tenaga Kerja , Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggungjawaban Langsung, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa penanganan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan UndangUndang Dasar 1945; bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Penanganan Fakir Miskin
Bab V Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Bab VI Tugas dan Wewenang
Bab VII Sumber Daya
Bab VIII Koordinasi dan Pengawasan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2014/7, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah' Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 1999; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan golongan
retribusi jasa umum yang pemungutannya merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah
tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, penghapusan Pasal 3 huruf b, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6 serta 8 (delapan) Pasal, yaitu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 pada Bagian Kedua BAB II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat