Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian gaji pegawai;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu
pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 79 Tahun 2018:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perwali Pasuruan No 22 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 22), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf x dan huruf y,
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Malang Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikanmanfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 38 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 22 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 34 Tahun 2006:
PP No 27 Tahun 2014:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 6 Tahun 2021:
PP No 16 Tahun 2021:
PP No 21 Tahun 2021:
PP No 30 Tahun 2021:
Permenpu No 20/PRT/M/2010 :
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Perencanaan Penempatan Reklame;
b. Penataan Reklame;
c. Kewajiban Penyelenggara Reklame;
d. Larangan;
e. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan;
f. Materi Reklame;
g. Perizinan Reklame;
h. Jaminan Biaya Bongkar;
i. Pengendalian dan Pengawasan;
j. Penertiban;
k. Peran Serta Masyarakat; dan
l. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
3. perencanaan Penempatan Reklame:
4. Penataan Reklame:
5. Kewajiban Penyelenggaraan Reklame:
6. larangan:
7. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan:
8. Materi Reklame:
9. Perizinan Reklame:
10. Jaminan Biaya Bongkar:
11. Pengendalian dan Pengawasan:
12. Penertiban:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame:
15. Sanksi Administratif:
16. Ketentuan Penyidikan:
17. Ketentuan Pidana:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1659/SJ tanggal 1 April 2013 terhadap Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
7 HLM; Penjelasan : 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; PP PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Demak No. 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diperlukan pengaturan pengendalian dan pengawasan reklame dalam bentuk izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Perencanaan 4.Penyelenggaraan Reklame 5.Perizinan 6.Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin 7.Pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame 8.Penghentian dan/atau Pembongkaran Reklame 9.Jaminan Pembongkaran 10.Pengawasan 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP No.92 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.18 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.59 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.: 04/PRT/M/2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Laporan Pertanggungjawaban Unit Instansi Yang Memberi Izin, Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap pemberian IUJK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang¬-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Pungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
39 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat