Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 56 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan RKA-DPA SKPD
berkenaan dengan implementasi E-Budgeting di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
Mengubah batasan tertinggi honorarium untuk :
1. Bendahara penerimaan;
2. Panitia dan atau pejabat pengadaan;
3. Tim Pengawas Kinerja Inspektorat; dan
4. Petugas pendukung kinerja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar
dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat, maka diperlukan pedoman
pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah; bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu
mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan
peraturan lain yang selaras, oleh karena itu Peraturan
Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Kabupaten Klaten perlu dicabut dan diganti dengan
peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Pedoman Umum
Bab IV Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab VI Persiapan Penatausahaan Keuangan Daerah
Bab VII Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Bab VIII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan BTT
Bab IX Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Bab X Pembayaran Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran Berkenaan
Bab XI Penatausahaan Pengelolaan Pemungutan Retribusi dengan Pihak Ketiga
Bab XII Penatausahaan Jaminan Bongkar Reklame
Bab XIII Akuntansi Keuangan Daerah
Bab XIV Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD
BAb XV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
122 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 56 Tahun 2018
STANDARISASI - PEMBANGUNAN - PERANGKAT LUNAK - DOKUMENTASI SISTEM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Pembangunan Perangkat Lunak Dan Dokumentasi Sistem
ABSTRAK:
Untuk Peningkatan Pengembangan perangkat lunak, perlu adanya suatu standarisasi yang dapat digunakan sebagai pengukuran kelayakan dari perangkat lunak yang dikembangkan yang bertujuan untuk menjamin perangkat lunak yang dikembangkan telah mengikuti aturan baku yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Pembangunan Perangkat Lunak dan Standarisasi Dokumentasi Sistem.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 95 Th 2018; Perda Kab Tangerang No 1 Th 2008; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Standarisasi Pengembangan Perangkat Lunak; 3. Standarisasi Teknis Pengembangan Sistem; 4. Standarisasi Dokumentasi Pengembangan Sistem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD NOMOR 56 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BATU TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 050/10039/201.15/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Hasil Rekomendasi Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 201g tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 3/D)
terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Waiikota Batu Nomor 66 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2018 diubah
tidak ada
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PELAYANAN TENAGA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan serta kelancaran kegiatan pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, perlu adanya Standar Operasional Prosedur
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 2006, Permenakertrans No.11 Tahun 2013, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, Perbup No.37 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
4 halaman dan 21 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 56 Tahun 2018
PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - SEKTOR PERKEBUNAN - SEKTOR PERHUTANAN - SEKTOR PERTAMBANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN DAN SEKTOR PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimaan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Biaya Pungutan Pajak bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor perhutanan dan sektor Pertambangan.
UUD No.54 Tahun 1999; UUD 1945 14 tahun 2002; PP No.16 Tahun 2000; UUD 1945 No.15 Tahun 2004; UUD 1945 No. 33 tahun 2004; PP No.58 tahun 2005; UUD 1945 No. 28 tahun 2009; UUD 1945 No. 12 Tahun 2011; UUD 1945 No.5 Tahun 2014; UUD 1945 No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 tahun 2010; Permendagri
Perbup ini mengatur mengenai Penggunaan Biaya Pungutan Pajak bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor perhutanan dan sektor Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah sebagai pengejawantahan negara
memiliki kewajiban melayani warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik;
b . bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan;
c. bahwa urusan pemerintahan bidang perhubungan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya
dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenjkota;
d . bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
yang menjadi persyaratan penerbitan Surat Keputusan
Rancang Bangun, pengadaan barang dan jasa, dan
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
e . bahwa untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
pelayanan publik guna kemanfaatan dan kepentingan
umum serta sesuai persetuj'...lan Pemerintah Pusat,
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri di Daerah
Provinsi Jawa Barat dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat sampai dengan diambil alih kembali
oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
Karoseri;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011,
terdiri dari 23 pasal dan 9 bab yaitu KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFfAR KAROSERI , PENANGGUHAN, PENOLAKAN, DAN PERPANJANGAN , DUPLIKAT DOKUMEN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
KAROSERI , PENGADUAN , EVALUASI DAN PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mengatur mengenai PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR KAROSERI
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kabupaten Berau sejahtera unggul dan berdaya saing berbasis sumber daya manusia dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan kampung dibutuhkan sumber daya manusia secara kualitas dan kuantitas dalam pembinaan pemerintahan kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk
Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.26 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pejuang SIGAP;
b. pembinaan dan pengawasan; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KECAMATAN AIRBUAYA KABUPATEN BURU TAHUN 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kecamatan Airbuaya, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat