Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2018

Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Pedoman Umum Bab IV Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Persiapan Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VII Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VIII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan BTT Bab IX Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Bab X Pembayaran Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Bab XI Penatausahaan Pengelolaan Pemungutan Retribusi dengan Pihak Ketiga Bab XII Penatausahaan Jaminan Bongkar Reklame Bab XIII Akuntansi Keuangan Daerah Bab XIV Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD BAb XV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
10 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.55
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan