Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat dan mewujudkan keluarga berkualitas di Daerah, maka diperlukan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga perlu dilakukan upaya optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas di Daerah; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, maka perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota; d. bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menyusun kebijakan dan menetapkan langkah yang terintegrasi dan konvergen dalam pembentukan dan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023,.
Materi pokok : Pembentukan dan pengelolaan kampung Keluarga Berkualitas, Klasifikasi dan optimalisasi kampung Keluarga Berkualitas, Monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2024
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2024/NO.7, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, di Luar Panti Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan upaya melalui penyediaan rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial serta berdasarkan pertimbangan yang dimaksudkan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, di Luar panti Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan atas Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih antara lain ketentuan umum dan pelaksana tugas rumah singgah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan, maka diperlukan upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emoasional, spiritual, dan kesejahteraan; c. bahwa diperlukan pengaturan yang menjadi landasan dan pedoman pelaksanaan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara sinergis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Perencanaan, Penyelenggaraan, Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan dan Evaluasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah dan anak Putus Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak memperoleh
pendidikan bagi setiap warga negara dan untuk menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, perlu dilakukan
penanganan kepada anak tidak sekolah dan anak putus
sekolah secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab untuk
memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang merata bermutu bagi
setiap masyarakat tanpa diskriminasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penanganan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah
maka perlu disusun petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penanganan Anak Tidak
Sekolah dan Anak Putus Sekolah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Penanganan ATS dan APS, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 151 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Peran Remaja Dalam Pencegahan Stunting Melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (Konsen Remaja)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan
remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengembangkan strategi dari pencegaban Stunting melalui penguatan pembinaan peran remaja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun
2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Optimalisasi Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA), dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KONSELING; KONSEN REMAJA; FORUM KOMUNIKASI KONSEN REMAJA; INDIKATOR PENGUKURAN; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa perlu dilakukan perubaban karena dianggap perlu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada agar semua aspek yang terkait dalam Percepatan Penurunan Stunting tertuang dan dapat dijadikan acuan sebingga target penurunan stunting 140% di tahun 2024 dapat tercapai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubaban Peraturan Walikota Nomor 163 Tabun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 100 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 100
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya
peningkatan keséhatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan (Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembarhn Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6256);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pémerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PAUD HI
BAB V GUGUS TUGAS
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
PERUBAHAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANJARBARU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 84 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1211
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWAL ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th. 2015 std terakhir dengan Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 900.1.1.15.5-1317 Th. 2023; Permendagri No. 81 Th, 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Renja Perangkat Daerah Daerah Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
7 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 13 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, menyebutkan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Kota Banjarbaru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat