Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Penanganan ATS dan APS, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat