Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 100 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENYELENGGARAAN PAUD HI BAB V GUGUS TUGAS BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 100
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan