Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.19, TLD/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan sumber pendapatan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 68 sampai dengan pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai sumber pendapatan desa, kekayaan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, hibah serta sumbangan pihak ketiga pada desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa.
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun 1999.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010
perusahaan daerah TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - pendirian
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug Surakarta, maka dalam rangka pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta perlu adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); bahwa Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah kawasan yang merupakan kekayaan daerah yang mempunyai fungsi konservatif, edukatif, historis, rekreatif dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang potensial, maka perlu dikelola secara maksimal dan profesional guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, sifat, tujuan dan bidang usaha, modal dasar, organ, pegawai, tunjangan dan uang balas jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhtungan tahunan, penatapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan; bahwa di dalam perkembangan pelaksanaannya diperlukan adanya payung hukum yang langsung dan bersifat operasional untuk pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, pemberdayaan peternak dan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan dan Perkembangan Perekonomian
serta Meningkatkan Pendapatan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang memanfaatkan Kekayaan Daerah sebagai
modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PIHAK KETIGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 06 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007 dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat