Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, pemberdayaan peternak dan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat