Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015
PERDA Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengakatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan kepala desa yang melibatkan sebesar-besarnya partisipasi masyarakat; b. bahwa untuk terselenggaranya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Ciamis diperlukan pedoman dan landasan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
Terdiri dari 95 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, perangkat desa, bpd, pegawai negeri sipil, anggota tni dan polri sebagai calon kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengunduran tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, masa jabatan, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
mengatur mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan aumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 13 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.37 Tahun 2014, Perda Kab.Labuhanbatu No.5 Tahun 2006, Perda Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Memutuskan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi desa dalam memilih seorang pimpinan yang diharapkan mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin desa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil berdasarkan aspirasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013
29 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. dalam upaya menjamin kesinambungan mineral yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan,diperlukan pengaturan dalam pengelolaan nya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkunganl;
b. dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengasahankan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien , dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.Peraturan Daerah kabupaten kaur Nomor 28 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sudah tudak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu peraturan kembali dibidang penelolaan usaha pertambangan agar dapat mendukung kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 23 Tahun 1997
3.UU No. 41 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 45 Tahun 2003
6.UU No. 25 Tahun 2007
7.UU No. 26 Tahun 2007
8.UU No. 4 Tahun 2009
9.UU No. 28 Tahun 2009
10.UU No. 32 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12.PP No. 27 Tahun 1999
13.PP No. 38 Tahun 2007
14.PP No. 26 Tahun 2008
15.PP No. 23 Tahuun 2010
16.PP No. 24 Tahun 2012
Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan dimaksud untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 1
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 13 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2015/ 186 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca dengan didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahan pembelajaran sepanjang hayat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PERPRES Np.71 Tahun 2013; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 9 Tahun 2014; KEPMENDAGRI OD No. 3 Tahun 2001; PERDAPROV No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau. berhubung dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau yang mengubah ketentuan pasal 11 ayat (1), pasal 12, dan penambahn satu pasal, yaitu pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat