Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Dan Sejenis Tempat Hiburan Malam Dalam Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan. Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang mengatir mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8754Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 35 Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam upaya pembinaan terhadap pelayanan dibidang angkutan jalan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perhubungan, perlu mengatur pembinaan dan pemungutan retribusinya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Angkutan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang. Selain itu diatur pula mengenai Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar
perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada
Camat di Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014
Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota im meliputi pemberian IUMK bagi PUMK.
Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat