Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Angkutan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang. Selain itu diatur pula mengenai Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat