PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan
Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB V
KEMITRAAN USAHA
BAB VI
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN
BAB VII
JENIS DAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN
BAB IX
WAKTU PELAYANAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
BAB XII
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan pedagang kaki lima yang secara nyata merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mampu menyerap tenaga kerja dan membantu menggerakkan perekonomian daerah, maka perlu dibina, ditata dan diberdayakan secara optimal ; bahwa sehubungan dengan hufuf "a" tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang -undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, lokasi, waktu dan bentuk, perizinan, kewajiban hak dan larangan bagi PKL, pembinaan, retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Makassar yang semakin
meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas
dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas
pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat
untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara
maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan
menggunakan rumah kost atau pondokan disamping hotel dan
penginapan, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi
langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga
atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya
seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya
yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kota Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sukawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara
Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kota Makassar,
PENGELOLAAN RUMAH KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Kodja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019
pasar - pusat perbelanjaan - toko swalayan - pengelolaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekwensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Klaten yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dansinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka SALINAN diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar Rakyat Secara Umum, Perencanaan Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pembinaan Pasar Rakyat, Pengawasan Pasar Rakyat, Pengendalian Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, Pembangunan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah Pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, Pembangunan Fasilitas Pasar Secara Swadaya Pada Pasar Rakyat yang
Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perizinan Penggunaan Tempat Dasaran Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Klasifikasi Pedagang Pasar Rakyat Pada Pasar yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Klasifikasi Kios Pasar Rakyat Pada Pasar Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Swasta, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemasokan Barang kepada Toko Swalayan, Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin, Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD Bank Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan telah diaudit oleh Akuntan Publik Sugeng Pamudji sebagaimana tertuang dalam surat Nomor KASP/ML-09/I/2015 dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2014 dan Pembagian Deviden Tahun 2015 tanggal 30 Maret 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 220 ayat (5) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014 dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat