Laporan Pertanggungjawaban Tahunan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD Bank Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan telah diaudit oleh Akuntan Publik Sugeng Pamudji sebagaimana tertuang dalam surat Nomor KASP/ML-09/I/2015 dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2014 dan Pembagian Deviden Tahun 2015 tanggal 30 Maret 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 220 ayat (5) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2013;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 61/BKK/III/2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2014 dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- 3 halaman
|