laporan-perusda
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- 3 hlm
|