KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 22 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan dan sejarah berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sebagai tindak lanjut dari UU No. 37 Tahun 2003, maka pada tanggal 7 Januari 2003 bertempat di Departemen Dalam Negeri RI telah dilakukan peresmian sebanyak 24 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 2003 merupakan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penetapan hari jadi; serta peringatan hari jadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 2, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah; bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang umbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lahirnya kewajiban sumbangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, maka untuk mengaktifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan perlu dibentuk Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.44 Tahun 1999; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Polindes dan Bidan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyakat, perlu dilakukan upaya-upaya bersifat preventif terhadap segala sumber yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, termasuk pengawasan terhadap kualitas air sebagai kebutuhan pokok secara intensif dan terus menerus kualitas air yang digunakan masyarakat, harus memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat terhindar dari berbagai gangguan Kesehatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengawasan Kualitas Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Tediri Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008
WAJIB LAPOR - TENAGA KERJA ANTAR LOKAL -, ANTAR DAERAH - DAN - ANTAR NEGARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga
Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor
perusahaan pengerah tenaga kerja
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 8 Tahun 2005; PP No 25 Tahun 2000;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4
Tahun 1970 ;8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No
203/Men/1999;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 104
A/Men/2002
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : WAJIB LAPOR TENAGA KERJA,KETENTUAN DAN PENGAWSAN,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Kebumen, maka perlu menata keberadaan
Pedagang Kaki Lima;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki
Lima.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 19 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penataan Pedagang Kaki Lima
yang meliputi
Lokasi, Waktu, Ukuran Dan Bentuk Sarana Usaha,
Perizinan,
Hak, Kewajiban Dan Larangan,
Pembinaan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Uang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistim Pengelolaan Kas Daerah yang
mengacu pada prinsip pengelolaan kas yang baik, perlu adanya
perencanaan kas yang baik serta pemanfaatan semaksimal mungkin dana
kas yang belum digunakan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur Pengelolaan Uang Daerah pada Bank Umum; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf b , diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah, Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, Pembukaan Rekening, Penunjukan Badan Lain, Bunga dan/atau Jasa Giro serta Biaya Pelayanan, Penerimaan Daerah, Uang Persediaan SKPD, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah, Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat