Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BIAYA SANKSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI PEMOHON AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0 - 1 8 TAHUN DAN AKTA KEMATIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Terjadinya kenaikan harga material bangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka besaran biaya pembangunan rumah layak huni bagi penduduk miskin pada Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana diatur dalam Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perperes No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2010; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2007; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Perbup Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2013 Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 5.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24 Th 2013; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perpres No 25 Th 2008; Permendagri No 12 Th 2017; Permendagri No 120 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas penduduk diperlukan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat maka perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan .
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten yang selanjutnya disebut GDPK Kabupaten adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 5 (lima) Tahun pembangunan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang dijabarkan dalam Peta Jalan (road map) Pembangunan Kependudukan Kabupaten untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Kabupaten Barito
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 358
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
kepada Bayi adalah kewajiban bagi ibu, dan hak azasi bagi
Bayi, karena Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling
baik bagi Bayi sebagai upaya mempersiapkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas;
b. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 5
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah
Kabupaten Soppeng dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan
Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini
dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235),sebagaimana telah diubah
dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara RI Nomor 15 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4689;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Npmor 5291;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memerah Air Susu Ibu;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya;
9. Peraturan Daerah kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun
2016 ten tang susunan dan Perangkat daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105) .
Maksud dan tujuan pembentukan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan
peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat