Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2021

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten lndragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan . Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten yang selanjutnya disebut GDPK Kabupaten adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 5 (lima) Tahun pembangunan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang dijabarkan dalam Peta Jalan (road map) Pembangunan Kependudukan Kabupaten untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten lndragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.42
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan