Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Bagi Rumah Tangga Miskin, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria, Persyaratan dan Mekanisme Penetapan Calon Penerima Bantuan; Pelaksanaan; Pembiayaan dan Pembayaran; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat