Maksud dan tujuan pembentukan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat