Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2020

Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan pembentukan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 358
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan