ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pertanahan Kota Palopo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repu lf
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Le aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
- enetapkan
MEMUTUSKAN :
: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANAHAN
KOTAPALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Pertanahan Kota Palopo yang selanjutnya disebut Dinas adalah
Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Bidang Pertanahan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Pertanahan Kota
Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Pertanahan Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Pertanahan Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Pertanahan
Kota Palopo;
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BABII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanahan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak
Lan jut.
c. Bidang Pelayanan Pertanahan, terdiri atas :
1) Seksi Administrasi Pertanahan;
2) Seksi Pengadaan Tanah;
3) Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan.
d. BidangPerencanaan dan Pengendalian Tanah, terdiri atas :
1) Seksi Perencanaan Tanah;
2) Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum;
3) Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan.
e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanahan sebagaimana tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Pertanahan merupakan unsur pelaksana Penyelenggara Pemerintahan di Bidang Pertanahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
( 1) Dinas Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah;
(2) Kepala Dinas Pertanahan mempunyai TugasPokok : melaksanakan
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pertanahan mempunyai Fungsi :
a. Perumusan kebijakan Bidang pertanahan;
b. Pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi pertanahan, pengadaan
tanah, dan penyelesaian masalah pertanahan;
c. Pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengaturan tanah pemerintah, serta pengendalian dan pemberdayaan pertanahan;
d. Pelaksanaan Pembinaan administrasi pelayanan pertanahan serta perencanaan dan pengendalian pertanahan;
e. Pengawasan pelaksanaan kebijakan pelayanan pertanahan serta perencanaan dan pengendalian pertanahan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas.
(4) Untuk melaksanakan Togas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pertanahan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya
yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. merumuskan program kerja Dinas;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkoordinir Kepala Bidang di lingkup Dinas;
d. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas di lingkup Dinas;
e. mensinkronisasikan antara program kerja Dinas dengan kebijakan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota Palopo dalam rangka
pembinaan pelayanan pertanahan serta perencanan dan pengendalian pertanahan;
f. melakukan koordinasi dan/atau konsultasi hubungan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo dan instansi vertikal serta asosiasi/lembaga• lembaga lainnya;
g. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian teknis kebijakan di lingkup Dinas;
h. memberikan masukan, usul, saran dan pertimbangan terkait penyusunan kebijakan di Bidang Pertanahan Kepada Walikota;
i. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di Dinas;
j. merumuskan Rencana Anggaran Satuan Kerja Dinas;
k. melaporkan basil pelaksanaan kegiatan Dinas kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan telmis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas Pertanahan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Tindaklanjut;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan urusan sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan umum, perencanaan, keuangan, evaluasi dan
tindak lanjut;
c. pelaksanaan administrasi dan surat menyurat dalam lingkup dinas;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan anggaran
dinas;
e. pelaksanaan pendataan dan statistik di Dinas.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Sekretaris mempunyai Rinci.an Tu.gas.
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan lingkup sekretariat;
c. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
d. mengoordinasikan dan mengevaluasi sub bagian di lingkup sekretariat;
J1
-s
�
e. melaksanakan pengawasan dan melakukan evaluasi pelaksanaan
kegiatan kepegawaian di lingkup dinas;
f. mengoordinasikan perencanaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset Dinas serta tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan;
h. mengatur, mengendalikan dan mengadministrasikan urusan surat menyurat di seluruh unit kerja dilingkup Dinas;
i. mengelola urusan rumah tangga serta penyelenggaraan rapat kedinasan dilingkup Dinas;
j. menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas;
k. membuat laporan pencapaian kinerja (LAKIP) dilingkup Dinas;
1. membuat laporan hasil kegiatan Sekretariat serta memberi saran pertimbangan kepada kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai "l'u.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi kepegawaian dan aset;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian"l'u.gas:
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku;
e. merencanakan dan mempersiapkan usulan pengikutsertaan dalam latihan pra jabatan bagi calon pegawai dan ujian dinas, diklat penjenjangan, teknis maupun fungsional;
f. mempersiapkan dan mengevaluasi daftar hadir pegawai dari unit-unit
kerja dilingkungan dinas pertanahan;
g. melaksanakan tertib administrasi kepegawaian melalui pembuatan kartu pegawai, karis/karsu, taspen dan askes;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data
kepegawaian termasuk urusan DP3 dari masing-masing bagian dan
Bidang dilingkungan dinas pertanahan;
i. menyusun Daftar Usulan Kepangkatan (DUK) dan Daftar Susunan
Pegawai (DPS) dilingkungan dinas pertanahan;
j. mempersiapkan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun;
k. mempersiapkan usulan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti serta pengusulan pemberian tanda jasa bagi pegawai;
1. melaksanakan urusan kearsipan, pengetikan, penggandaan,
pendistribusian surat dan keamanan dokumen baik surat masuk maupun surat keluar dilingkupDinas;
m. menyusun perencanaan pengadaan perlengkapan, inventarisasi dan pengawasannya;
n. mengelola urusan perjalanan dinas;
o. mengelola sarana fisik dan non fisik dilingkup Dinas;
p. mengoordinasikan kegiatan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
q. membuat daftar inventaris perlengkapan kantor dan aset Dinas;
r. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta menyiapkan sarana dan pelaksanaan rapat dinas, upacara di lingkup Dinas;
s. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada Sekretaris untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan;
t. menilai prestasi kerja bawahan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak La.njut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak La.njut mempunyai Tugas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, evaluasi dan Tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai RincianTugas :
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak
Lanjut;
c. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
d. menyiapkan bahan perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak
Ianjut;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
f. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD / DPA-SKPD
serta penyusunan DPPA-SKPD Dinas;
g. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada Sekretaris untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
i. mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dinas;
j. melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan belanja langsung lingkup dinas;
k. melakukan pembukuan dan verifikasi;
1. mempersiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
m. melakukan pengurusan gaji, tunjangan, lembur, biaya perjalanan dinas dilingkungan Dinas;
n. mempersiapkan bahan pembinaan kesekretariatan dalam urusan
keuangan;
o. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada Sekretaris untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANGPELAYANAN PERTANAHAN
Paragraf 1
BidangPelayanan Pertanahan
Pasal 8
(1) Bidang Pelayanan Pertanahan dipimpin seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan administrasi pertanahan, pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa masalah pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan mempunyai Fungsi :
a. penyusunan program kerja tahunan Bidang Pelayanan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan Bidang Pelayanan Pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
d. pelaksanaan konsultasi dan/atau koordinasi di Bidang Pelayanan Pertanahan dengan perangkat daerah lainnya, instansi vertikal dan organisasi/lembaga terkait;
e. pembinaan Pelayanan Pertanahan; dan
f. pengelolaan administrasi BidangPelayanan Pertanahan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan
Bidang Pelayanan Pertanahan;
c. mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan;
d. melakukan koordinasi dan fasilitasi kegiatan dengan perangkat Daerah lain, instansi vertikal dan organisasi/lembaga terkait Pelayanan Pertanahan;
e. melaksanakan administrasi pertanahan, pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa masalah pertanahan;
f. melaksanakan monitoring dan pelaporan dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa masalah pertanahan;
g. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengaturan tugas lingkup
Bidang Pelayanan Pertanahan;
h. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Pelayanan Pertanahan serta memberi saran pertimbangan kepada kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
i. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Administrasi Pertanahan
Pasal 9
( 1) Seksi Administrasi Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan;
(2) Kepala Seksi Administrasi Pertanahan mempunyai Tugas Pokok : melakukan pengumpulan bahan, data dan pengelolaan administrasi Pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Administrasi Pertanahan mempunyai Rlncian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Seksi Administrasi
Pertanahan;
c. mengumpulkan data dan informasi peta pola penatagunaan tanah dan peta wilayah tanah usaha;
d. menyiapkan bahan koordinasi proses persetujuan pemberian izin lokasi;
e. mengumpulkan dan menyiapkan bahan proses persetujuan perpanjangan peralihan dan pembebasan hak tanggungan tanah HOB di atas tanah HPL Pemerintah Kota;
f. memproses sertifikasi tanah pemerintah kota;
g. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengaturan tugas lingkup
Seksi Adminstrasi Pertanahan;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiat.an kepada bawahan;
i. membuat laporan hasil kegiata.n Seksi Administrasi Perta.nahan serta memberi saran pertimbangan kepada Kepala Bidang untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan;
j. menilai prestasi kerja bawaban; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pengadaan Tanah
Pasal 10
(1) Seksi Pengadaan Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan berta.nggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan;
(2) Kepala Seksi Pengadaan Tanah mempunyai Tugas Pokok : melakukan pengumpulan bahan dan data penyusunan pedoman, petunjuk danpelaksanaan Pengadaan Tanah;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala seksi Pengadaan Tanah mempunyai Rincian Tugas:
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Seksi Pengadaan
Tanah;
c. menginventarisasi kebutuhan pengadaan tanah dari perangkat
Daerah untuk kepentingan pembangunan;
d. melaksanakan kegiata.n pengadaan atau pembebasan ta.nab untuk aset pemerintah kota atau untuk kepentingan fasilitas umum;
e. menyiapkan bahan dalam pelaksanaan tukar menukar aset tanah pemerintah daerah;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas panitia pengadaan tanah;
g. menyiapkan bahan pengendalian penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan atas tanah untuk pembangunan;
h. memproses pelepasan hak atas tanah ulayat/bekas adat;
i. menyiapkan bahan penyuluhan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pemerintah Kota;
j. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
k. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Pengadaan Tanah serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Penyelesaian Masalab Pertanahan
Pasal 11
( 1) Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pertanahan;
(2) Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan mempunyai Tugas Pokok : melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk, pelaksanaan penyelesaian sengketa masalah pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya; .
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Seksi Penyelesaian
Masalah Pertanahan;
c. menyiapkan bahan pembinaan dan penanganan permasalahan tanah pemerintah kota;
d. menyiapkan bahan penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan
masalah tanah;
e. menyiapkan bahan penelitian terhadap objek dan subjek sengketa;
f. melaksanakan penelitian terhadap objek dan subjek sengketa;
g. menyiapkan bahan penyuluhan pencegahan dampak sengketa tanah;
h. melaksanakan koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa;
i. menyiapkan bahan fasilitasi musyawarah dalam sengketa tanah;
j. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
k. membuat laporan basil kegiatan Seksi penyelesaian masalah
pertanahan serta memberi saran pertimbangan kepada kepala Bidang untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN' TANAH
Paragraf 1
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah
Pasal 12
(1) Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan Perencanaan dan pengaturan tanah pemerintah Kota, pengendalian dan pemberdayaan pertanahan, serta pembinaan dan pengawasan pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah mempunyai Fungsl.:
a. penyusunan program kerja tahunan Bidang Perencanaan dan
Pengendalian Tanah;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan dan Pengendalian
Tanah;
c. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
d. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah dengan perangkat daerah lainnya, instansi vertikal, dan organisasi terkait;
e. pengelolaan administrasi Bidang Perencanaan dan Pengendalian
Tanah;
f. Pelaksanaan perencanaan, pengendalian dan pemberdayaan tanah;
g. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan perencanaan dan pengendalian tanah.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. melaksanakan program kerja tahunan perencanaan dan pengendalian tanah;
c. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;
d. melakukan koordinasi dan fasilitasi bersama perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi/lembaga terkait Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
e. melaksanakan perencanaan dan pengaturan tanah pemerintah Kota, pengendalian dan pemberdayaan pertanahan serta Pembinaan dan pengawasan pertanahan;
f. melaksanakan monitoring dan pelaporan perencanaan dan pengaturan tanah pemerintah, pengendalian dan pemberdayaan pertanahan serta pembinaan dan pengawasan pertanahan;
g. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengaturan tugas lingkup
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi hasil kerjanya;
i. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah serta memberi saran pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan; dan
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Perencanaan Tanah
Pasal 13
(1) Seksi Perencanaan Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
(2) Kepala Seksi Perencanaan Tanah mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan pengumpulan bahan dan data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan pengendalian dan pemberdayaan tanah pemerintah dan fasilitas umum;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Perencanaan Tanah, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Seksi Perencanaan
Tanah;
c. menginventarisasi aset tanah Pemerintah Kota;
d. menghimpun data dan informasi peta persediaan tanah, peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peta rencana pembangunan;
e. melakukan koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan
penggunaan tanah dengan instansi terkait;
f. melaksanakan koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi vertikal terkait serta mengambil langkah-langkah perencanaan penggunaan tanah;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
h. membuat laporan basil kegiatan Seksi Perencanaan Tanah serta memberi saran pertimbangan kepada kepala Bidang untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum
Pasal 14
(1) Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
(2) Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bidang mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman dan petunjuk telmis pengaturan tanah pemerintah dan fasilitas umum;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja;
b. membantu merumuskan kebijakan teknis di Bidang perencanaan dan pengendalian tanah;
c. menyiapkan bahan koordinasi penggunaan dan penatagunaan tanah pemerintah kota;
d. melaksanakan sosialisasi, pengkajian dan pembinaan;
e. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaturan tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
f. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
g. menyiapkan bahan monitoring dan pembinaan pengaturan tanah;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan
Pasal 15
(1) Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Tanah;
(2) Kepala seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bidang mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan;
(3) Untuk melaksanakan tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. menyiapkan bahan koordinasi Pengendalian dan Pemberdayaan
Pertanahan dengan satuan kerja dan instansi terkait lainnya;
d. melaksanakan proses administrasi terhadap peningkatan hak atas tanah exgemente dan tanah lain yang sudah dalam penguasaan pemerintah daerah;
e. melaksanakan proses administrasi sewa tanah exgemente pemerintah kota;
f. menyiapkan bahan monitoring dan pembinaan kebijakan
Pengendalian di Bidang Pengendalian Pertanahan;
g. menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan dan penatagunaan tanah kosong yang tidak dimanfaatkan;
h. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan;
i. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf serta mengoreksi basil kerjanya;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATA KERJA Pasal 16
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas wajib dan taat
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Pertanahan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanahan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanahan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanahan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan
'� .
dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pertanahan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BABVII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertanahan dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan berada dibawah Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII PENUTUP Pasal 24
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|