Dinas perhubungan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas - fungsi - tata kerja
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2016/50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan dengan Peraturan Wali Kota Bontang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi; Susunan Organisasi; Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Peraturan Wali Kota Bontang No. 12 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 hlm.
|