PENETAPAN TARGET KINERJA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN TERA/TERA ULANG PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pasar, Pasar Grosir/Pertokoan dan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Targat Kinerja dan Insentif Retribusi Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 untuk mengoptimalkan pajak sarang burung wallet agar meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga perlu diatur tata cara pengelolaan pajak burung wallet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek dan subjek pajak sarang burung walet dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet atau kuasanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
16 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 28 Tahun 2006
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 4 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami
perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan
daerah yang sangat potensial di Kabupaten Konawe
Selatan sehingga wajib dipungut pajaknya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan yang
termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36821
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20OO tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Ko1usi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
aasQ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66321;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1571; L4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(tembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung Walet
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2l Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GEDUNG SARANG BURUNG WALET
BAB III TARIF DAN JENIS PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 66 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Perattrran Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak
Daerah, menyatakan bahwa kepada instansi yang
melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif
pemungutan dari realisasi penerimaan pqiak daerah yang
disetorkan ke kas daerah atas pencapaian kinerja tertentu
yaitu pencapaian target penerimaan pqiak daerah yang
ditetapkan;
bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat tg) Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2O1S tentang Pqiak
Daerah, menyatakan tata cara pemberian insentif
pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perahrran Gubernur
tentangTata Cara Peneta.pan Besarnya Insentif dan Penerima
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi
Sumatera Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonsia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Ketentuan Umum, Insentif, TTP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Pengecualian Pemberian TTP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2020.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2009/NO.7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Saat ini banyak kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang beroperasi di Prov. Sumsel, namun membayar PKB di daerah asal kendaraan tersebut terdaftar. Dalam upaya meningkatkan PAD dan untuk membantu wajib pajak yang akan memutasikan kendaraan nomor polisi luar provinisi ke Prov. Sumsel, dipandang perlu memberikan pembebasan BBN-KB II. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Kepgub No. 211 Tahun 2002; Kepgub No. 212 Tahun 2002; Pergub No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembebasan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan pembebasan BBN-KB II, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tata cara pemungutan, pembayaran penyetoran dan tempatpembayaran retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pemungutan Retribusi; BAB III Tata Cara Penyewaan; BAB IV Harga Sewa; BAB V Tata Cara Pembayaran; BAB VI Tata Cara Perpanjangan Sewa; BAB VII Tata Cara Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; BAB VIII Kewajiban Pedagang; BAB IX Laranagn; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat