Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 28 Tahun 2021

Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pasar, Pasar Grosir/Pertokoan dan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pasar, Pasar Grosir/Pertokoan dan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.28
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan