PENETAPAN TARGET KINERJA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN TERA/TERA ULANG PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2021/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pasar, Pasar Grosir/Pertokoan dan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Targat Kinerja dan Insentif Retribusi Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
|