Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Pemerintah Instansi wajib melakukan penilaian risiko. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pedoman bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu pengaturan mengenai Pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017.
Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan manajemen risiko, yang meliputi tingkat Perangkat Daerah dan tingkat kegiatan. Penyelenggara manajemen risiko pada tingkat Perangkat
Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah atau ketua Satgas SPIP Perangkat Daerah, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi setiap Perangkat Daerah dan risiko yang dihadapi serta
kondisi lingkungan pengendalian, strategi penerapan manajemen risiko meliputi : melakukan penilaian fisiko dan pengendalian risiko mempunyai dampak negatif yang signifikan
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, standar operasional prosedur; mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban , atau untuk bahan perencanaan berikutnya. Penilaian resiko dan pengendalian dimaksud dibuat dalam bentuk matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil,
perlu diatur pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratura Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tabun 2019; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2012; PMK Nomor 13/PMK.02/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel Nomor 24 Tahun
2014; Pergub Kalsel Nomor 84 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Setiap Perangkat Daerah yang rnemerlukan tanah untuk Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; dan prioritas pernbangunan yang tercantum dalam Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah.
Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan pembangunan; kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
kesesuaian prioritas pembangunan;
letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil, dibentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Walikota.
Susunan Tim Pelaksana terdiri atas:
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin selaku ketua; Kepala Perangkat Daerah yang memerlukan tanah selaku sekretaris; Kepala Perangkat Daerah Pertanahan selaku anggota; Kepala Badan Pertanahan anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah setingkat Eselon III selaku anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan Setingkat Eselon III selaku anggota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku anggota; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; Camat pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota;
Dan Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota.
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum skala kecil meliputi: penyerahan persetujuan dan dokumen perencanaan;
inventarisasi dan identifikasi; penetapan Penilai; musyawarah penetapan bentuk dan besaran Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; pelepasan Objek Pengadaan Tanah; dan pendokumentasian data administrasi Pengadaan Tanah.
Sumber dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tanah yang terdampak dalam program pembangunan untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Walikota Magelang tentang Standar Kebutuhan
Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran paling banyak Belanja rumah tangga ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang selama satu bulan. Belanja rumah tangga dimaksud diberikan dalam bentuk keperluan rumah tangga berdasarkan standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagai berikut: penyediaan makanan dan minuman sehari-hari; penyediaan peralatan kebersihan, bahan pembersih, dan sejenisnya; penyediaan jasa penatu; dan penyediaan bahan logistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang terukur dan dievaluasi keberhasilannya perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja pelayanan yang standar. Standar Operasional Prosedur merupakan pedoman dan acuan yang baku dalam melakukan suatu prosedur pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pelayanan sehingga perlu dilakukan
revisi.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahuri 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; PP Nomor 80 tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10
Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 14 Tahun 2017; Perwali Banjarmasin Nomor 75 tahun 2019.
DPMPTSP wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Pedoman Umum Standar Operasional Prosedur Adrninistrasi
Pemerintahan wajib diumumkan kepada masyarakat oleh DPMPTSP melalui media elektronik (web, e-mail) dan melalui kegiatan tatap muka langsung / sosialisasi. Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memuat: Dasar Hukum; Persyaratan; Mekanisme; dan Waktu Penyelesaian Izin.
DPMPTSP sebelum menetapkan keputusan dan/ atau tindakan harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Adminitrasi Pemerintahan dari pemohon, dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau Tindakan yang diajukan dan telah memenuhi persyaratan,
DPMPTSPwajib memberitahukan kepada pemohon, bahwa permohonan diterima. Prosedur pelayanan perizinan dilakukan dengan membuat bagan atau alur
proses, yang menggambarkan langkah operasional alur proses dalam
bentuk gambar / simbol bagarr/alur Standar Operasional Prosedur
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Penyelenggaraan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat
menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
15 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem anggaran berbasis kinerja, perlu adanya penilaian kewajaran atas setiap usulan program dan kegiatan serta alokasi anggarannya. Untuk menganalisis kewajaran beban kerja sebagaimana dimaksud berikut, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016,
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksaan penyusunan Standar Pelayanan (SP) bagi penyelenggara palayanan publik, maka perlu disusun mekanisme penyusunan Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin, perlu dirubah dan disesuaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam pemenuhan harapan dan tuntunan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 65 tahun 2005; Perpres Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 76 Tahun 2013; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2006; PP Nomor 80 tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 75 tahun 2019.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan
non perizinan) meliputi:
Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha;
Pelayanan AdministrasiBidang Perizinan Tertentu; dan
Pelayanan Administrasi BidangPerizinan Penanaman Modal.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian
pelayanan (service delivery) meliputi persyaratan, system, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan diinternal organisasi (manufacturing) meliputi: dasar hokum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawas internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
Uraian Komponen Standar Pelayanan untuk masing-rnasing jenis perizinan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Prima di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja,
tanggung jawab, etika dan moral aparatur pemerintah
serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada
masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar
budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif,
berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan
Pemcrintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedornan Pengembangan Budaya
Kerja PRIMA di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahu n 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pera.turan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Pera.tura.n Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika Pedoman Pengembangan Budaya Kerja PRIMA di Lingkungan Pemerintah Kota PekaJongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di Kota Depok yang
merupakan salah satu kewajiban dibidang
pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas peningkatan pelayanan
kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan
penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan
peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Standar pelayanan minimal diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin
ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan,
kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan
umumyang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis
Dinas/BadanDaerah yang akan menerapkan
BLUD sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan
Peemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor100 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun
2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 53 Tahun 2019
Terdiri dari 7 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah kota depok
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan anggaran
berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan
capaian kinerja, indikator kinerja, analisa standar
belanja, standar satuan harga, dan Standar
Pelayanan Minimal; bahwa pendekatan berbasis prestasi kerja dalarn
penyusunan anggaran untuk mewujudkan anggaran
yang efektif, efisien dan ekonomis diperlukan adanya
standar belanja untuk menilai kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan dalam melaksanakan
suatu kegiatan yang diajukan oleh perangkat daerah
atau unit kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan manfaat, muatan ASB, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 dicabut.
61 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD Tahun 2019 No. 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 16 Th 1985; UU No 26 Th 2007; UU No 1 Th 2011; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 9 Th 2009; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 16 Th 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Prinsip; 3. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; 4. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman Oleh pengembang Perumahan/Rumah Susun; 5. Verifikasi; 6. Tatacara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman; 7. Hak, Kewenangan dan tanggung Jawab Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan; 8. Pengawasan dan pengendalian; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat