Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2019

Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan non perizinan) meliputi: Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha; Pelayanan AdministrasiBidang Perizinan Tertentu; dan Pelayanan Administrasi BidangPerizinan Penanaman Modal. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi persyaratan, system, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan diinternal organisasi (manufacturing) meliputi: dasar hokum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawas internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. Uraian Komponen Standar Pelayanan untuk masing-rnasing jenis perizinan tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.90
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan