Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan non perizinan) meliputi: Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha; Pelayanan AdministrasiBidang Perizinan Tertentu; dan Pelayanan Administrasi BidangPerizinan Penanaman Modal. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi persyaratan, system, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan diinternal organisasi (manufacturing) meliputi: dasar hokum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawas internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. Uraian Komponen Standar Pelayanan untuk masing-rnasing jenis perizinan tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat