1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Prinsip; 3. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; 4. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman Oleh pengembang Perumahan/Rumah Susun; 5. Verifikasi; 6. Tatacara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman; 7. Hak, Kewenangan dan tanggung Jawab Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan; 8. Pengawasan dan pengendalian; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat