Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962,UU No.7 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal dalam Bentuk Barang, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pembagian Keuntungan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
27. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3570);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3769);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berwenang mengelola arsip tingkat provinsi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.87 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman, Penjelasan 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Prov Banten No 2 Tahun 2011; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan menara telekomunikasi dapat berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang dapat bermanfat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar–benar bermanfaat bagi masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara komunikasi, selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
UUd 1945; UU 5/1999; UU 36/1999; UU 28/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 12/2012; UU 23/2014; PP 52/2000; PP 53/2000; PP 53/2000; PP 58/2005; PP 38/2007; PermenKominfo 02/PER/M.Kominfo/3/2018; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, MenKominfo, dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Permendagri Nomor 1/2014
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah
Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk :
a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya;
b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) GRATIS
ABSTRAK:
a.
a. bahwa peneyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sehingga Penerbitan KTP sebagai salah satu bagian urusan administrasi kependudukan tidak perlu ada pembebanan biaya kepada penduduk;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Nomor RI Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4736);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Oraganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
1. KETENTUAN UMUM
2. WAJIB KTP
3. MASA BERLAKU KTP
4. PERSYARATAN DAN MEKANISME
5. BIAYA PENERBITAN KTP
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2008.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Bahwa materi muatan mengenai penyelenggaraan izin tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan sebagian telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2011, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat