PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA KHUSUS KELURAHAN DI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.1, BD.2015/NO.2.1, TBD No.2.1, LL kota Pontianak: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan Di Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penggunaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan di Pemerintah Kota Pontianak Tahun angaran 2015, perlu disusun Alokasi Dana Khusus Kelurahan Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Kepmensos No. 146/HUK/2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2014, Perwali No. 56 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Prinsip Pengelolaan, Ruang Lingkup, Sumber ADK Kelurahan, Struktur Atau Komposisi ADK Kelurahan, Pejabat Pengelola Keuangan ADK Kelurahan, Mekanisme Penatausahaan, Penggunaan Dan Penyususnan Laporan Pertanggungjawaban ADK Kelurahan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Dan Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 11 halaman, 2 halaman lampiran
|