Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Luwu timur Tahun 2005-2025 yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten luwu timur dalam jangka panjang; dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di kabupaten luwu timur perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang memuat arahan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. berdasarkan pertimbangna dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Undang-undang nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten luwu timur dan mamuju utara di propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tetang system Perencanaan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertanggung jawaban kepada daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya objek retribusi berupa
retibusi terminal angkutan barang, serta sebagai upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2014 Nomor 32); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11).
Besaran tarif Retribusi Pelayanan Terminal Barang, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1.UU Daerah Nomor 6 Tahun 1956
2.UU Nomor 28 Tahun 1999
3.UU Nomor 17 Tahun 2003
4.UU Nomor 1 Tahun 2004
5.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 15 Tahun 2004
7.UU Nomor 25 Tahun 2004
8.UU Nomor 32 Tahun 2004
9.UU Nomor 33 Tahun 2004
10.PP Nomor 23 Tahun 2003
11.PP Nomor 23 Tahun 2005
12.PP Nomor 24 Tahun 2005
13.PP Nomor 24 Tahun 2004
14.PP Nomor 54 Tahun 2005
15.PP Nomor 55 Tahun 2005
16.PP Nomor 56 Tahun 2005
17.PP Nomor 57 Tahun 2005
18.PP Nomor 58 Tahun 2005
19.PP Nomor 79 Tahun 2005
20.PP Nomor 6 Tahun 2006
21.PP Nomor 8 Tahun 2005
22.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
23.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Materi Pokok: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Katingan, perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergis dan berkeadilan;
- seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan perkebunan besar sering juga terjadi permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka dipandang perlu menumbuhkembangkan sinergi di antara keduanya, melalui pengembangan kemitraan usaha perkebunan antara pekebun/pelaku usaha perkebunan rakyat dengan pelaku usaha perkebunan besar di Kabupaten Katingan secara terpadu
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program
Revitalisasi Perkebunan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi
Perkebunan.
Mengatur penyelenggaraan kemitraan usaha perkebunan terdri dari :
a. Kepesertaan;
b. Lahan Kebun Kemitraan;
c. Perusahaan Perkebunan Besar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengolahan dan pelaksanaan bagi hasil produksi dan
pengembalian kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
ABSTRAK:
bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;vbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan– ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan.
Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit).
Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan.
Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi.
Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung.
Untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum dibatasi proses dan tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat di mintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang Hakim Pengadilan Negeri dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Untuk menegakkan hukum ditetapkan sanksi sehingga dapat merupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan undang-undang ini ditaati.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227); dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686).
Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan pencabutan legitimasi konsiliator serta tata kerja konsiliasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran arbiter diatur dengan Keputusan Menteri.
Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Presiden.
Susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Tata cara pemberian dan pencabutan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional ujung Kulon
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang
dan masa mendatang;
b. bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
c. bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga
yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP RI No 18 Tahun 1994; PP RI No 7 Tahun 1999; PP RI No 8 Tahun 1999; PP RI No 19 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Daerah Penyangga; 3. Azas,Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Sasaran Dan Manfaat; 6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan Dan Sanksi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat (4) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.29 Tahun 2014; Perbup Mamuju No.8 Tahun 2012; Perbup No.30 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan khusus, kriteria, arah kegiatan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengawasan atas pelaksanaan bantuan keuangan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
10 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa egara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5610 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Pada saat Pada saat Peraturan Peraturan Daerah ini mulai mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 ) dicabut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
167 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Pemerintah Nagari disesuaikan dengan tingkat perkembangan Nagari yaitu Nagari Swasembada, Swakarya, dan Swadaya
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014 , UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 05 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman No.13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 18 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan Tetap
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat