desa - dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Pemerintah Nagari disesuaikan dengan tingkat perkembangan Nagari yaitu Nagari Swasembada, Swakarya, dan Swadaya
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014 , UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 05 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman No.13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 18 Tahun 2018
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan Tetap
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 5 Hlm
|