Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko. Penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko. Sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 30 Tahun 2002;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- Keppres No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2005;
- Inpres No. 5 Tahun 2014;
- Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala BPKP No. Per-1326/KILB/2009 tanggal 7 Des 2009;
- Perbup Minahasa Tenggara No. 35 Tahun 2016.
Ruang lingkup pedoman penilaian risiko adalah kegiatan instansi pemerintah pada tingkat strategis, organisasional dan operasional. Pelaksanaan Penilaian Risiko meliputi tahapan prakondisi, penetapan kriteria, dan langkah kerja penilaiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
51 halaman (terdiri dari 6 halaman batang tubuh (9 pasal) dan 45 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
aset daerah, serta ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem
pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2016 Nomor 76).
Mengatur tentang identifikasi resiko pada pelaksanaan pemerintahan daerah secara terbuka, paling sedikit dilaksanakan dengan :
1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Perangkat Daerah/PPKD dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
3. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2004;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 60 Tahun 2008;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1326/KILB/2009; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012;
Perda Nomor 14 Tahun 2016.
Perbup ini sebagai acuan bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta merupakan pedoman dalam melakukan penilaian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
6 Pasal (5 hlm), lampiran 24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kendalı Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas; dan dalam rangka mewujudkan pengawasan yang berkualitas sesuai dengan mandat Audit masing-masing Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan sistem pengendalian mutu audit
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor Tahun 2016
Peraturan ini memuat Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana
yang wajib digunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP pada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing, rincian terdapat pada lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa Pengawasan Intern Pemerintah merupakan unsur Manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggungiawab; bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/05/M.PAN/03/2008, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No.19 Tahun 2009, Perbup Sambas No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Capaian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran perlu disusun Analisis Standar Belanja; Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu disusun Pedoman Analisis Stndar Belanja Pemerintah
Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja merupakan penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 1 Tahun 2019
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; III. Muatan ASB; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
10 Halaman Isi; 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 70 Tahun 2018 tentang perubahan ketika atas peraturan bupati kubu raYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 59 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda no.25 Tahun 2010, Perbup No.75 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai standar pembiayan tim/panitia/satuan tugas dalam lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
2 halaman dan 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2018
KEBIJAKAN PENGAWASAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diperlukan rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 35 Th 2018; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perbup Kab Lebak No 30 Th 2016.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat