UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu dibentuk Pemerintahan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Desa di Kabupaten Cianjur
3. Penataan Desa
4. Kewenangan Desa
5. Pembangunan Desa
6. Organisasi Pemerintah Desa
7. Badan Permusyawaratan Desa
8. Keuangan Desa dan Aset Desa
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa
10. Badan Usaha Milik Desa
11. Kerjasama Desa
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kab Cianjur No 6 Tahun 1985; PERDA Kab Cianjur No 14 Tahun 1999; PERDA Kab Cianjur No 10 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 12 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 13 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 16 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 17 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 17 Tahun 2000; PERDA Kab Cianjur No 6 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 8 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 9 Tahun 2006; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2012; PERDA Kab Cianjur No 4 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa di Kabupaten Sanggau sehingga dapat berkembang dan mandiri perlu landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendes No.1 Tahun 2015, Permendes No.2 Tahun 2015, Permendes No.4 Tahun 2015, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman, 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 116 ayat (2) tentang Desa mengamanatkan Pemda berkewajiban menetapkan kampung dengan Perda, maka perlu dibentuk Perda tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No,33 Tahun 2004; UU No,12 Tahun 2011; UU No,6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No,38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Peristilahan Kampung, Penetapan Kampung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan dan guna mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bab 3: Pembentukan Dusun. Bab 4: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Bab 5: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa. Bab 6: Peraturan Desa. Bab 7: Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa. Bab 8: Peraturan Bersama Kepala Desa. Bab 9: Peraturan Kepala Desa. Bab 10: Pembiayaan. Bab 11: Keputusan Kepala Desa. Bab 12: Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bab 13: Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pembangunan desa. Bab 14: Kerjasama Desa. Bab 15: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Bab 16: Urusan Pemerintahan Desa. Bab 17: Jenis Urusan Pemerintahan. Bab 18: Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan. Bab 19: Penambahan dan Penarikan Urusan. Bab 20: Keuangan Desa dan Aset Desa. Bab 21: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 22: Pendamping Kedesa. Bab 23: Hubungan Tata Kerja. Bab 24: Pembiayaan. Bab 25: Ketentuan Peralihan. Bab 26: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia ;
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari
lembaga pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui Pasar Desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi Pasar Desa sebagai sumber daya ekonomi desa serta sebagai sumber pendapatan desa, perlu dilakukan penataan Pasar Desa; bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan Pasar Desa perlu diberikan pedoman bagi desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN; KEUANGAN; PERLINDUNGAN; KERJASAMA; HAK DAN KEWAJIBAN; SANKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Keputusan Bupati
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi
dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Perangkat desa
3.Lowongan dan Penataan perangkat Desa
4.Pengisisan Perangkat desa
5.Pemberhentian Perangkat Desa
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Jumlah Keanggotaan BPD, Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Dan Penetapan Anggota BPD, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Tertib Rapat BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Anggota BPD Antarwaktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014. Perda Kab Kendari NO. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa. Diatur juga masalah pembiayaan dan penyelesaian sengketa pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati Konawe.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat