Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bab 3: Pembentukan Dusun. Bab 4: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Bab 5: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa. Bab 6: Peraturan Desa. Bab 7: Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa. Bab 8: Peraturan Bersama Kepala Desa. Bab 9: Peraturan Kepala Desa. Bab 10: Pembiayaan. Bab 11: Keputusan Kepala Desa. Bab 12: Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bab 13: Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pembangunan desa. Bab 14: Kerjasama Desa. Bab 15: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Bab 16: Urusan Pemerintahan Desa. Bab 17: Jenis Urusan Pemerintahan. Bab 18: Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan. Bab 19: Penambahan dan Penarikan Urusan. Bab 20: Keuangan Desa dan Aset Desa. Bab 21: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 22: Pendamping Kedesa. Bab 23: Hubungan Tata Kerja. Bab 24: Pembiayaan. Bab 25: Ketentuan Peralihan. Bab 26: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1126 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan