Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan,
diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan,
pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian
pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan
jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat
berdaya guna dan berhasil guna ;
bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era
otonomi daerah saat ini ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Irigasi dProvinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Penyediaan Air Irigasi;
4. Hak Guna Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Wewenang dan Tanggung Jawab;
8. Lembaga Pengelola Irigasi;
9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi;
11. Pengembangan Jaringan Irigasi;
12. Pemberdayaan;
13. Inventarisasi Jaringan Irigasi;
14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Pembiayaan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan perwujudan falsafah ”Kulon Progo Binangun”;
Bahwa terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menunjang pembangunan Daerah secara berkelanjutan;
Bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekwen, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan, Pemeliharaan, Kewajiban, Hak, dan Larangan, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Perizinan, Ekologi Wisata, Pembinaan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Jumlah Halaman: 97 HLM; Penjelasan : 25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Cimahi Tahun 2024 No. 741
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718 Tahun 1987; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2015
USAHA atau KEGIATAN - WAJIB MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.7 Seri E 2015/NOREG.7.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), wahib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesangguan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka perlu ditetapkan perdayang mengatur mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen lingkungan adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dimiliki oleh pemrakarsa yang akan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan hidup ini adalah UKL-UPL dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain bidang pertanahan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah b3 dan pendidikan. Menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, pembiayaan, dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Rincian Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL, atau SPPL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
air adalah salah satu sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat
hidup orang banyak, serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi
kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; untuk melestarikan fungsi air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada
sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang
dan mendatang serta keseimbangan ekologis; kualitas air pada sumber air di wilayah
Kabupaten Konawe semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 20 Tahun 2006, PP No 82 Tahun 2001, PP No 42 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air; Penetepan Daya Tampung Beban Pencemaran Air; Kualitas Air Limbah; Perizinan; Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air; Pemulihan Pencemaran Air; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Sanksi; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat