Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Padang Panjang secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan Pendidikan kepada masyarakat, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. baha berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Tata Cara PPDB Pasal 4-Pasal 24; Bab III Pembagian Zonasi Pasal 25-Pasal 30; Bab IV Perpindahan Peserta Didik Baru Pasal 31-Pasal 33; Bab V Pelaporan dan Pengawasan Pasal 34-Pasal 36; Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 37; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 38.
Pengaturan PPDB dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Negeri.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PROGRAM BEASISWA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Beasiswa.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 48 Tahun 2008, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Landak No. 5 Tahun 2016, Perbup Landak No. 1 Tahun 2012.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Beasiswa dan Sasaran; Pelaksanaan; Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa; Pembatalan Beasiswa; Mekanisme Penyaluran dan Besaran Dana Beasiswa; Format Dokumen Beasiswa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
12 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No 69 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Kab. Sikka No 3 Tahun 2019; Perbup Sikka No 18 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
6 halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber dayamanusia di Kabupaten Bone dan penyuksesan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk; kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Bone saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan.
1. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan dan Pemberantasan Buta Aksara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karawang No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Terknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu Dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu Dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung peningkatan Sumber DayaManusia Aparatur Pemerintah di daerah, perlu adanya pengaturan tentang pemberian ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat perlu mengatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian ijin belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS di lingkunagn Pemerintah Kabupaten Banjar. Permohonan ijin belajar disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKD. Kelengkapan persyaratan yang dilampirkan: Rekomendasi dari kepala SKPD, Fotocopy sah Surat Keputusan pangkat Terakhir, Fotocopy sah Ijazah Terakhir, Uraian tugas jabatan yang bersangkutan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja, Fotocopy sah DP3 dalam dua tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata-rata baik. PNS yang mengikuti pendidikan dengan status ijin belajar tidak boleh meninggalkan pekerjaan atau tugas dalam jam kerja. Bagi PNS yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman disiplin. PNS yang akan mengikuti pendidikan dengan status ijin belajar harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan kepastian status penerimaan pada lembaga pendidikan yang akan diikuti. Pemberian ijin belajar kepada PNS untuk mengikuti pendidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap kesesuaian tugas dan latar belakang pendidikan PNS yang bersangkutan, dalam hal ini keterkaitan dan kebutuhanpendidikan yang ditempuh dengan tugas pokok dan kebutuhan instansi/unit kerja yang bersangkutan. Kewenangan penandatangan ijin belajar untuk tingkat pendidikan Diploma III, Diploma II, Diploma I, Paket B dan Paket C atas nama Bupati diberikan kepada Badan, dan sedangkan untuk kewenangan penandatangan ijin belajar untuk tingkat Diploma IV/S1 diberikan kepada Sekretaris Daerah. PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dapat
diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan syarat memenuhi masa kerja dalam pangkat/golongan ruang yang telah ditentukan, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik, memiliki ijin belajar kecuali bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS, lulus ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang mengikuti pendidikan atas kemauan sendiri diluar jam kerja, tapi
tanpa rekomendasi dari Bupati, tidak akan diberikan civil effect terhadap ijazah yang diperolehnya. PNS dapat mengikuti pendidikan melalui perkuliahan jarak jauh pada Universitas Terbuka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2015
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat