Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 ayat (4)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun
Anggaran 2014 sesuai dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 1615/VIII/Tahun 2014 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula
berjumlah Rp. 632.311.030.332.00 bertambah sejumlah Rp. 28.127.231.674,00
sehingga menjadi Rp. 660.438.262.006,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan
Hilir perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang dan pembangunannya
secara tertib, sesuai dengan persyaratan dan fungsinya
baik secara administrasi maupun teknis bangunan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/1993 tentang Teknis Penyelenggaraan Bangunan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman bangunan gedung yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan dengan lingkungan serta sesuai dengan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pcmerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Daerah Provinsi Lampung NomOT 8 Tahun 2013;
b. menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kembali susunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hUTUf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provtnsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Provinsi Lampung;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2015 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
18 Halaman, dan 10 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan program wajib belajar dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan program wajib belajar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing; bahwa sehubungan dengan pertimbangan diatas perlu mengusahakan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam bentuk pendidikan gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2013; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012; Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan gratis yang dilaksanakan pada satuan pendidikan tingkat TK/KB, SD/MI/MDA, SLB, SMP/Mts, SMLB, SMA, MA, dan SMK Negeri/Swasta. Pendidikan gratis berfungsi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada usia belajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pendidikan gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi peserta didik atau orang tua peserta didik yang tidak mampu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
10 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014
KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK BALITA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.6.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar
bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama;
b. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi
dan Anak Balita merupakan salah satu
indikator dalam menilai derajat kesehatan
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita perlu dikembangkan jaminan dan
kualitas pelayanan kesehatan yang optimal,
menyeluruh, terarah, terpadu dan
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Lembaga Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penganggaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pementukan Tim Pelaksana KEsehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses
peradaban masyarakat Bali yang dijiwai oleh ajaran
Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka
pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas,
dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pelestarian Warisan Budaya Bali perlu diadakan
pengaturan tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya
Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELESTARIAN
BAB III RUANG LINGKUP PELESTARIAN
Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAERAH BIDANG NON KONSTRUKSI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Bidang Non Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Daerah Non Konstruksi.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembagan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah bidang non konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah beserta perubahannya, maka perlu menetepkan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 24 Tahun 2004; PP no. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Prosedur Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kebijakan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014
UU NO. 58 TAHUN 1958. UU NO,12 TAHUN 1985, UU NO 17 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 15 TAHUN 2004, UU NO 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
UU No. 12 Tahun 2008, UU NO 33 TAHUN 2004, UU NO 28 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2011, PP NO. 24 TAHUN 24 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP NO. 23 TAHUN 2005, PP NO 24 TAHUN 2005, PP NO. 54 TAHUN 2005, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 56 TAHUN 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010, PP NO. 69 TAHUN 2010, PP NO. 71 TAHUN 2010, PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2009, PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2010,PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 39TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2014, PERDA KAB. KERINCI NO. 12 TAHUN 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 19 TAHUN 2007, PERDA KAB KERINCI NO. 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 6 TAHUN 2008, PERDA KAB KERINCI NO 7 TAHUN 2013.
APBD TA 2014 Semula berjumlah Rp.744.149.387.321,80 bertambah sejumlah Rp.117.055.149.948,20 sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00 Belanja semula berjumlah Rp.793.594.896.024,57 bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42 sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99 Pembiayaan netto semula berjumlah Rp49.445.508.702,77 berkurang sejumlah Rp13.328.129.190,78 menjadi Rp36.117.379.511,99.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kreteria:
a. timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia dengan menyebabkan korban jiwa atau harta benda;
b. terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. berdampak terjadinya konfik berkelanjuta;
d. tragedi yang tidak diharap terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat