Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7 LL Kab. Kayong Utara : 71 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Asas Pembentukan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Penetapan, Penomoran, Autentifikasi Masa Berlaku dan Mengikatnya, Penggandaan, Penyampaian, Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
42 Halaman dan 29 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagalmana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 932).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup;
c. Perencanaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengendalian;
f. Pemeliharaan;
g. Perizinan PPLH;
h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
i. Ruang Terbuka Hijau;
j. Kerjasama dan Kemitraan;
k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
l. Hak, Kewajiban dan Larangan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
q. Ketentuan Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Pembiayaan;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hakhak warga Negara dibidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Dan bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi.Pemberdayaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Jambi Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 yang dijadikan dasar penyusunan RKPD Tahun 2019, masih dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja
Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara
optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu memacu kreativitas daerah
dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah
perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan
pegangan bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk melakukan kegiatan yang
bersifat inovatif
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa
Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Materi pokok: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2019, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun
Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula
berjumlah Rp 691.484.934.725,61 bertambah sebesar Rp 56.199.026.885,28
sehingga menjadi Rp 747.683.961.610,89
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH MAKA PERLU DIUPAYAKAN PENINGKATAN POTENSI SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN YANG SALAH SATUNYA BERUPA APAJAK DAERAH;
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PAJAK DAERAH SERTA TERJADINYA DINAMIKA KEBIJAKAN DI BIDANG PAJAK DAEARAH MAKA PERLU DILAKUKAN PENCABUTAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERDA NOMOR 17 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN BUPATI ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; PAJAK REKLAME; PAJAK AIR TANAH; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK PENERANGAN PAJAK; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN KETETAPAN PAJAK; SISTEM ONLINE PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI; SISTEM ONLINE SPTPD; PENGAWASAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; SAKNSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010
59 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat