Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu selanjutnya disebut dinas adalah perangkat daerah kabupaten yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. Kewenagan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan kewenangan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
51
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam upaya pembinaan terhadap pelayanan dibidang angkutan jalan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perhubungan, perlu mengatur pembinaan dan pemungutan retribusinya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Angkutan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang. Selain itu diatur pula mengenai Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar
perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada
Camat di Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014
Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota im meliputi pemberian IUMK bagi PUMK.
Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016
PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang Pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
b. bahwa untuk melakukan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 126), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4752);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 141), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5060);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan L:embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5960);
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 85);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat