BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
PP No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan - Perseroan - Persero - Bidang - Pembiayaan Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2020/No.217, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 10 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab Bantul TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan
penyaluran BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 19D Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Pasuruan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Mengingat: 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUNTUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PENATALAKSANAAN ISOLASI/KARANTINA, TATA CARA RUJUKAN RUMAH ISOLASI/KARANTINA, MASA ISOLASI/KARANTINA, TIM PENYELENGGARA RUMAH ISOLASI/KARANTINA, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40
Tahun 2020; Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2019
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
landasan hukum bagi setiap orang dan penegak hukum dalam upaya
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Katingan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 53 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu) menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17 8); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 11 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Monitoring dan Evaluasi, Bab V Sanksi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
PERGUB Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2020/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sebagai tindak lanjut peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 4 thn 1984; UU No. 38 thn 2000; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERDA provinsi gorontalo No. 4 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2020
PERGUB Prov. Bali No. 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Sabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pelayanan dan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 30) sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
mengubah ketentuan dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
isi 5 halaman, lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat