Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2020

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai ketentuan umum, maksut pemberian insentif, besaran pemberian insentif, pendanaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.30/jdih.baliprov.go.id/8hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1078 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Bali No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Sabah Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan